TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Gandjar Laksmana Bonaparta, mengatakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani tidak akan berpengaruh terhadap masa hukuman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Itu dua perbuatan hukum pidana yang berbeda, yang tidak berkaitan satu sama lain alias tidak ada hubungan kausalitas,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.
Hari ini, Buni divonis 1,5 tahun penjara atas pelanggaran terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah karena telah mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Kepulauan Seribu.
Menurut Gandjar, Ahok telah divonis sehingga tidak mungkin bebas, kecuali masa hukumannya selesai. Ahok dihukum dua tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Video dan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut menjadi bukti bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata "dibohongi".
Baca juga: Pengacara Ahok: Vonis Buni Yani Terlalu Ringan
Ia mengatakan Ahok tidak membantah kalimat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu. “Dia tidak membantah bahwa ucapan itu di mata hakim bersifat menista agama, Ahok kemudian dihukum,” ucapnya. Sedangkan perbuatan Buni, kata Gandjar, adalah mengunggah rekaman yang telah diedit. Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi maksud tertentu.
“Di kasus Pak Ahok, permasalahannya adalah apakah ucapannya bersifat menista atau tidak. Sedangkan di kasus BY, permasalahannya adalah apa maksud mengedit,” tuturnya.
Gandjar mengatakan mungkin saja maksud Buni mengedit video itu untuk membuat opini agar Ahok terlihat menistakan agama. Namun, menurutnya, jika hal tersebut terbukti, itu tidak akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima Ahok.
Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selama ini, kata dia, banyak pendukung Buni yang menganggap, dengan dihukumnya Ahok, maka Buni harus bebas. "Kalau publik enggak paham tentang konsep dua perbuatan pidana yang berbeda, memang jadi begitu,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan vonis terhadap Buni Yani diharapkan bisa membebaskan kliennya dari jerat hukum. “Kami berharap dengan bersalahnya Buni Yani menjadi pertimbangan untuk membebaskan Ahok,” ujarnya.
RIANI SANUSI